Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi
JAKARTA,quickq苹果手机下载 DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp 73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari sebuah bank pada 2019.
"Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:Bahrain dan Yordania Tangguhkan Hubungan Ekonomi Dengan Israel, Tarik Duta Besar dari Tel Aviv
BACA JUGA:Paul Pogba Terancam Larangan Bemain Dua Tahun Kasus Doping, Paul Si Gurita: Saya Ingin Gantung Sepatu
Brigjen Whisnu mengatakan seharusnya dana tersebut digunakan untuk keperluan yayasan.
Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar cicilan.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.
BACA JUGA:Heboh Artis Celine Evangelista Disebut Punya Koneksi ke 'Papa' dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Ini Kata Kejagung
BACA JUGA:Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Panji disangkakan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
- 1
- 2
- »
下一篇:5 Buah Penurun Asam Urat, Ampur Usir Rasa Sakit
相关文章:
- Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak
- Wanita Tertua di Iran Meninggal Dunia di Usia 125 Tahun
- 伦敦时装学院预科课程解析
- Anies Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi Warga Bandel Tak Pakai Masker
- Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS
- Kenalan dengan Charlotte, Atlet Ice Skating Nasional Berusia 7 Tahun
- Ya Allah, 3 Pekan Anies Terapkan PSBB, 4.283 Orang Terinfeksi Corona
- Ya Ampun!! 40 Masjid di Wilayah Anies Masih Gelar Salat Tarawih Berjamaah
- Air Kelapa Bisa Sembuhkan Keracunan? Ini Faktanya
- 纽约大学帝势艺术学院研究生申请攻略!
相关推荐:
- 10 Bandara di Dunia yang Tawarkan Makanan Terbaik
- 到英国读景观设计硕士哪些大学比较好?
- Menilik Shio 3 Capres
- Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Mulai Diberlakukan 2025, Apa Saja?
- TKN Prabowo
- Pria yang Naik Pesawat Tanpa Tiket dan Paspor Menghilang Usai Ditahan
- Anies Baswedan Pakai Jurus Diam Hadapi Anak Buah Jokowi
- Israel Salahkan Uni Eropa Soal Penembakan Staf Kedutaannya di Washington
- Hari Ini Ketua Harian PBSI Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- Profil Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII Periode 2024
- Ngidam Camilan Asin, Ini 5 Pilihan yang Lebih Sehat
- Apa yang Harus Dilakukan Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual?
- Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan?
- 8 Efek Samping Makan Kurma, Enggak Cuma Lonjakan Gula Darah
- 10 Kota Terbaik di Asia versi DestinAsian, Tak Ada dari Indonesia
- AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus
- Polri: Tersangka Teroris JAD Ingin Gagalkan Pemilu 2024 dengan Melalui Kajian
- Bandara Changi Terpilih sebagai Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia
- Ragam Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Wilayah Indonesia
- Apa Itu Itikaf? Bagaimana Tata Cara dan Dalilnya dalam Islam